TikTokers asal Sukabumi yang populer dengan nama Gunawan Sadbor kini resmi bebas dari penjara. Kabar kebebasan Gunawan Sadbor disampaikan oleh Herman Hadi Basuki, yang lebih dikenal sebagai Pak Bhabin, seorang polisi aktif di media sosial. Pak Bhabin mengunggah foto Gunawan bersama keluarga, termasuk beberapa anggota kepolisian seperti Aipda Monang Parlindungan Ambarita dari Polda Metro Jaya. Unggahan ini menunjukkan bahwa Gunawan akhirnya kembali berkumpul dengan keluarganya setelah menjalani masa tahanan.
Gunawan sebelumnya ditahan oleh polisi karena dugaan mempromosikan situs judi online saat melakukan siaran langsung (live) di platform TikTok. Konten yang ia unggah sempat viral dan memicu perdebatan di kalangan warganet, terutama karena live streaming-nya diduga menampilkan interaksi dengan akun yang mempromosikan situs perjudian.
Dalam unggahannya, Pak Bhabin mengingatkan Gunawan, yang akrab dipanggil Sadbor, untuk lebih berhati-hati ke depannya, khususnya saat melakukan live di media sosial. Pak Bhabin juga berharap kebebasan ini menjadi titik balik bagi Gunawan untuk lebih bijaksana dalam beraktivitas di ruang digital. “Sadbor udah gak sad lagi, sekarang jadi happybor, @sadbor86 kembali ke keluarga sebagai direktur live,” tulis Pak Bhabin dalam unggahan Instagramnya pada Minggu (10/11/2024).
Selain itu, Pak Bhabin menekankan pentingnya sikap waspada bagi pengguna media sosial lainnya. Ia mendorong masyarakat untuk turut mendukung upaya pemerintah dalam memberantas judi online, yang saat ini menjadi salah satu isu yang diperangi oleh pihak berwenang. “Semoga menjadi pelajaran bagi kita semua. Boleh-boleh saja live dan mendapatkan gift, karena itu juga rezeki, tapi tetap harus mendukung program pemerintah untuk memerangi judi online,” tulisnya lagi.
Namun, hingga saat ini, Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, belum memberikan tanggapan resmi terkait kebebasan Gunawan Sadbor. Pihak iNews.id telah mencoba mengonfirmasi langsung, namun belum mendapat respon dari Kapolres Sukabumi terkait bebasnya konten kreator yang terkenal dengan aksi joget ayam patuk tersebut.
Kasus yang Menjerat Gunawan Sadbor dan Rekannya
Gunawan Sadbor ditangkap bersama rekannya, Ahmad Supendi, setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus promosi situs judi online. Penangkapan ini dilakukan setelah polisi menemukan bukti bahwa keduanya terlibat dalam menerima saweran (gift) dari akun-akun yang diduga terkait dengan situs judi online saat mereka melakukan siaran langsung di TikTok.
Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, menyebutkan bahwa masing-masing tersangka memiliki peran berbeda dalam kasus ini. Ahmad Supendi bertugas menyiarkan dan mentransmisikan akses ke situs judi online selama live streaming, sementara Gunawan, sebagai pemilik akun TikTok, dianggap melakukan pembiaran terhadap aktivitas promosi dari akun-akun judi tersebut. Menurut Kapolres, aktivitas ini menghasilkan pemasukan yang cukup besar bagi Gunawan. “Dalam sehari, Sadbor mampu menghasilkan jutaan rupiah dari interaksi di live streaming tersebut,” jelas Kapolres pada konferensi pers Senin (4/11/2024).
Pelajaran bagi Konten Kreator di Media Sosial
Kasus yang dialami Gunawan menjadi pelajaran bagi para konten kreator lainnya, terutama yang aktif di media sosial. Pak Bhabin menekankan bahwa aktivitas live streaming dan menerima gift adalah hak setiap kreator, namun mereka tetap harus berhati-hati agar tidak melanggar hukum, terutama yang berkaitan dengan promosi judi online yang melanggar aturan di Indonesia.
Kebebasan Gunawan Sadbor menjadi pengingat pentingnya kehati-hatian bagi setiap pengguna media sosial untuk mematuhi hukum dan kebijakan yang berlaku. Terlebih lagi, saat ini pemerintah tengah gencar mengawasi dan menindak segala bentuk promosi judi online yang merugikan masyarakat.