Ketua Komnas Perlindungan Anak DKI Jakarta, Cornelia Agatha, turut serta dalam mengawal kasus kematian tragis Dante. Kasus ini menyedot perhatian luas karena melibatkan dugaan pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Yudha Arfandi. Pada Senin (4/10/2024), Cornelia hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk mendampingi artis Tamara Tyasmara, ibu korban, dalam sidang vonis atas terdakwa Yudha Arfandi.
Dalam persidangan, majelis hakim menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Yudha Arfandi, menyatakan terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Dante. Cornelia mengapresiasi keputusan tersebut namun menyatakan bahwa keadilan yang diinginkan keluarga korban, terutama Tamara, mungkin tidak sepenuhnya terpenuhi dengan vonis tersebut.
“Pada dasarnya, kami menghargai putusan hakim. Meski begitu, saya bisa merasakan perasaan Tamara dan keluarga, serta keadilan yang seharusnya didapatkan Dante. Seharusnya, kasus ini bisa mendapatkan hukuman lebih dari itu. Namun, kami tetap menghargai keputusan majelis hakim,” ujar Cornelia di PN Jakarta Timur.
Cornelia menekankan bahwa tindakan Yudha merupakan kejahatan luar biasa yang bertentangan dengan hak anak untuk mendapatkan perlindungan. Ia menyampaikan bahwa Komnas Perlindungan Anak DKI Jakarta akan terus berperan aktif mengawasi kasus-kasus seperti ini agar menjadi perhatian masyarakat luas. Menurutnya, kejahatan yang menimpa anak-anak adalah masalah serius yang harus mendapatkan perhatian khusus dari masyarakat dan pihak berwenang.
Cornelia Agatha: Ini Kejahatan Luar Biasa
“Saya ingin menegaskan bahwa kekerasan dan kejahatan terhadap anak adalah bentuk kejahatan yang luar biasa. Kita semua harus menyadari pentingnya melindungi anak-anak, karena mereka belum mampu melindungi diri mereka sendiri,” tegas Cornelia. “Setiap anak adalah tanggung jawab kita bersama. Dengan adanya kasus ini, saya berharap kesadaran masyarakat terhadap perlindungan anak akan semakin meningkat.”
Cornelia juga merespons vonis 20 tahun yang dijatuhkan kepada Yudha dengan menyatakan bahwa ia berharap hukuman yang diberikan lebih berat, seperti hukuman seumur hidup atau bahkan hukuman mati. Namun, ia tetap menghormati keputusan majelis hakim dan menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum yang berlaku.
Sebelumnya diberitakan, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Yudha Arfandi. Hakim menilai bahwa Yudha telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Dante, sebuah tindakan yang meresahkan masyarakat dan menyebabkan kegaduhan di lingkungan sosial.
Vonis 20 Tahun Terlalu Ringan, Cornelia Agatha Kecewa
Cornelia mengapresiasi keputusan tersebut namun menyatakan bahwa keadilan yang diinginkan keluarga korban, terutama Tamara, mungkin tidak sepenuhnya terpenuhi dengan vonis tersebut. “Pada dasarnya, kami menghargai putusan hakim. Meski begitu, saya bisa merasakan perasaan Tamara dan keluarga, serta keadilan yang seharusnya didapatkan Dante. Seharusnya, kasus ini bisa mendapatkan hukuman lebih dari itu. Namun, kami tetap menghargai keputusan majelis hakim,” ujar Cornelia di PN Jakarta Timur.
Ada beberapa faktor yang memberatkan vonis tersebut, di antaranya tindakan Yudha yang dianggap telah menciptakan keresahan serta kegaduhan di masyarakat. Selain itu, sebagai seorang dewasa yang memiliki kedekatan dengan keluarga Dante, Yudha seharusnya melindungi Dante, bukan sebaliknya.
Di sisi lain, hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang meringankan, seperti usia Yudha yang masih muda, rekam jejaknya yang belum pernah dihukum, dan sikapnya yang sopan selama persidangan. Walau demikian, vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman mati.
Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Yudha Arfandi dengan hukuman mati atas tuduhan pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 dan Pasal 76 C juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Yudha diduga melakukan tindakan keji dengan menenggelamkan Dante sebanyak 12 kali di kolam sedalam 1,5 meter pada tanggal 27 Januari 2024 di daerah Duren Sawit, Jakarta Timur. Tindakan tersebut menyebabkan Dante meninggal dunia karena tenggelam.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik, terutama bagi aktivis perlindungan anak, yang berharap peristiwa tragis ini akan menjadi momentum untuk memperketat hukum terkait kekerasan terhadap anak di Indonesia.
Tuntutan Perlindungan Maksimal untuk Anak
Melalui kasus ini, Cornelia menyerukan kepada pemerintah dan seluruh lapisan masyarakat untuk memperkuat sistem perlindungan anak. “Kita perlu memastikan bahwa setiap anak mendapatkan perlindungan maksimal dari segala bentuk kekerasan,” tegasnya.
Bagi Cornelia, kasus kematian Dante bukan hanya sekadar kasus hukum, melainkan juga menjadi alarm bagi seluruh masyarakat tentang maraknya kekerasan terhadap anak. “Ini adalah kejahatan luar biasa yang harus kita lawan bersama,” ujarnya.
Cornelia menekankan pentingnya meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya kekerasan terhadap anak. “Anak-anak adalah aset bangsa. Mereka memiliki hak untuk hidup aman dan bahagia. Kita semua memiliki tanggung jawab untuk melindungi mereka,” imbuhnya.